Clic Here: 'I LIKE" and Like it...
CALL FOR ACTION: show your support for maximum penalty for tiger smuggler in Payakumbuh by pressing the LIKE button!
On March 2011, a suspected tiger smuggler was arrested in Payakumbuh.
On August 2011, he was brought to court for allegedly breaking Indonesian law for keeping, transporting and trading endangered species and is subjected to five years’ imprisonment and a Rp 100 million (US$11,200) fine.
On September 2011, prosecutors recommended a very light sentence, for only 3 million Rupiah ($340) in fines and 3 years in prison. The final sentence could even lighter than the prosecutor’s recommendation!
Show your support for maximum sentence!. We are aiming 5000 supports to be handed in to Payakumbuh District Courts by third week of October, demanding maximum penalty for the tiger smuggler.
Follow @wwf_indonesia #Thumbs4Tiger
_______
CALL FOR ACTION: Dukung pemberian hukuman maksimal bagi penadah kulit harimau. ‘LIKE’ foto ini!!
Maret 2011: seorang tersangka penadah kulit harimau dari Riau, ditangkap di Payakumbuh, Sumbar. Penadah tersebut lalu disidang di Pengadilan Negeri Payakumbuh. Ia didakwa melanggar Pasal 21 (2), Pasal 40 (2) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP No.7/1999 tentang pengawetan tumbuhan dan hewan.
Pasal tersebut mengatakan bahwa memperdagangkan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian lagi dari satwa yang dilindungi atau barang yang terbuat dari tubuh satwa yang dilindungi tersebut diancam Pidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.
September 2011: Terdakwa hanya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp. 3 juta saja! Padahal barang bukti kulit harimau yang dibawanya berharga Rp 25 juta!
Jangan biarkan harimau Sumatra punah! Berikan dukunganmu untuk tegaknya keadilan bagilingkungan dan ditegakkannya hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Dukung pemberian hukuman maksimal terhadap penadah kulit harimau di Payakumbuh dengan "memberikan jempolmu" pada foto.
*WWF membutuhkan paling sedikit 5000 dukungan Anda masyarakat Indonesia yang peduli pada kelestarian Harimau Sumatera, satwa unik Indonesia. Dukungan akan diteruskan kepada Pengadilan Negeri Payakumbuh pekan depan*
Follow @wwf_indonesia #Thumbs4Tiger
by: WWF-Indonesia
No comments:
Post a Comment